Citraland
Honda

Sempat Kejar-kejaran, DPO Curanmor Dilumpuhkan

Sempat Kejar-kejaran, DPO Curanmor Dilumpuhkan

DIGIRING: Pelaku Didit Ramadon digiring anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --Foto: Kurniawan Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sempat kejar-kejaran dengan DPO curanmor Didit Ramadon (28), anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes akhirnya bisa melumpuhkan pelaku, Sabtu (13/8).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan di kediamannnya di Lorong Harapan, Kecamatan Gandus Palembang.

"Pelaku ini kabur saat akan ditangkap anggota kita hingga terjadi kejar-kejaran dan pelaku juga sempat loncat ke sungai belakang rumahnya," ujarnya, Ahad (14/8)

Namun pelaku berhasil ditangkap setelah mengaku menyerah kepada anggota usai di memberikannya tindakan tegas terukur. Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS).

Kemudian guna mempertangungjawabkan ulahnya pelaku pun langsung di gelandang ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

"Pelaku sendiri melakukan aksi curanmor bersama rekannya berinisial YP yang berhasil ditangkap anggota kita dan telah menjalani hukuman," katanya.

Dirinya menjelaskan, mereka melakukan aksi pada 6 Juni 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di area parkir masjid Nurul Hidayah, Tanjung Barangan yang saat itu korban M Fathoni sedang berada di masjid. Lalu melihat pelaku dan rekannya di pergoki warga YP pun berhasil amankan Polsek IB I Palembang.

Sedangkan, Didit berhasil kabur. Oleh korban peristiwa ini pun dilaporkannya Polsek IB I, Palembang. "Jadi benar pelaku ini merupakan TO yang sudah lama kita cari. Berawal dari adanya laporan korban dan satu temannya sudah berhasil ditangkap oleh Polsek IB I," aku dia.

Saat keberadaanya berhasil di endus pelaku langsung dilakukan penangkapan. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu, pelaku Didit mengaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor dengan YP. "Kami sudah dua kali melakukan aksi ini, dimana aksi pertama dilakukan di perumahan Griya Asri, dapat motor Honda BeAT dan dijual 1,5 juta," jelasnya.

Ia sendiri mendapatkan uang Rp 700 ribu dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. "Aksi pertama kami berhasil dan kedua kalinya ini kepergok, sehingga teman saya tertangkap terlebih dahulu," tutupnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: