Penumpang Kereta Api Usia 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Wajib Tes RT-PCR
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.--Istimewa/palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Divre III Palembang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding dan berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Aida, Senin (15/8).
Saat ini KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
BACA JUGA:Sambut Kemerdekaan RI, Bersihkan Monumen Tugu Bersejarah
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 15 Agustus, usia 18 tahun ke atas harus Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk usia 6-17 tahun harus Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"Kita berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," aku dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: