Honda

Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan

 Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI, Dua Terdakwa Dituntut 15 Bulan

Dua terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI, Tabroni Perdana dan Roni Candara, saat mendengarkan tuntutan JPU via daring.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari OKI menuntut dua terdakwa dengan hukuman masing -masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Senin (15/8/2022).

Kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candara, (Berkas Terpisah), terlibat kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet di Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunnak) kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2019.

Dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Fahri SH, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tangani Kasus Korupsi Bawaslu dan LPDB, Tunggu Hasil Audit Nilai Kerugian

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan, dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,"ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntuntan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan)  para terdakwa.

BACA JUGA:Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Baju Lansia Digeledah

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa Tabroni Perdana bersama-sama dengan Roni Chandra (Berkas Terpisah) diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkebunan dan Perternakan di Kabupaten OKI pada Februari sampai dengan Juli 2019.

Perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 Juta.

Dukung Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan fokus melakukan pemberantasan kasus korupsi dan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com