Honda

Cari Tambahan, Petani di Mura Jadi Bandar Narkoba

Cari Tambahan, Petani di Mura Jadi Bandar Narkoba

Tersangka Eka Eriawan--Foto: Istimewa

MURA, PALPRES.COM- Eka Irawas alias Ir (37) pria yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan Satres Narkoba Polres Mura.

Dirinya diamankan karena diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu. Saat diamankan, ada barang bukti diduga sabu seberat lebih kurang 17,04 gram.

Termasuk 1 unit timbangan digital, yang didapatkan di salah satu pondok sawah yang berada di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menyampaikan Eka ini, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berawal dari informasi yang kita terima, petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku," ucapnya"

Saat ini terduga pelaku beserta barat bukti (BB) sudah diamankan di Polres Mura dan kasus ini pun sedang dalam pemeriksaan.LEK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: