Honda

PT Campang Tiga Sayangkan Penyitaan Uang Perusahaan Capai Rp 21 Milyar

PT Campang Tiga Sayangkan Penyitaan Uang Perusahaan Capai Rp 21 Milyar

Kuasa hukum Mularis Djahri saat menggelar press release, Selasa (16/8).-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Eks Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri menyayangkan atas penyitaan uang PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Alex Noven.

"Klien kita menyayangkan dengan penyitaan yang dilakukan pihak polisi atas uang perusahaan, akibatnya perusahaan tidak bisa berproduksi," ujarnya, Selasa (16/8).

Bahkan dampaknya juga berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah yang mencapai lebih kurang 1.000 orang pekerja, sehingga terancam PHK untuk pekerjanya.

BACA JUGA:Surati Kadiv Propram, Komisaris PT Campang Tiga Adukan Penahanannya

"Dari informasi yang kita dapatkan ada sekitar Rp 21 Milyar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga," katanya kepada wartawan.

Selain itu, Dirinya menjelaskan, bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi yang bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal itu.

Dalam hal ini, polisi menjerat kliennya menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot.

Akan tetapi, menurutnya yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.

BACA JUGA: Hakim PN Muara Enim ‘Sidang Lapangan’ Sengketa Lahan PTPN VII

"Artinya tidak ada masalah, oleh sebab itu klien kami merasa di kriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut di tangkap," imbuhnya.

Sehingga kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.

Isinya, permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebagai Komisaris PT Campang Tiga kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana “secara tidak sah” mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com