Honda

PT Campang Tiga Sayangkan Penyitaan Uang Perusahaan Capai Rp 21 Milyar

PT Campang Tiga Sayangkan Penyitaan Uang Perusahaan Capai Rp 21 Milyar

Kuasa hukum Mularis Djahri saat menggelar press release, Selasa (16/8).-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Sengketa Lahan Kgs Nanung, Ahli Waris Menduga LH Buat Keterangan Palsu

Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Dan PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, SH, SIK ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Rabu (16/8), menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com