Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Ayah Angkat
Orang tua AD, Sur membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang terkait hal yang dialami anaknya.-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Oknum Kades Cabul Bakal Dinonaktifkan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan korban sudah diterima pasal 76E Jo 82 tentang perlindungan anak, segera kami tindaklanjuti, " tutupnya.
Sebelumnyam seorang ayah di Palembang bernama Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju Palembang ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RK (10).
Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Bangunan Ini Diamankan Keluarga Korban
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (21) yang tidak terima berbuatan suaminya tersebut.
"Atas laporan itu anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi dua kali dan aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya.
"Untuk modus cabul yang dilakukan pelaku sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa pelaku menyuruh korban agar duduk di pangkuannya, lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," katanya.
BACA JUGA:Astafirullah, Pria Gaek Ini Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Kemudian pelaku memasukkan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.
“Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.
Atas ulahya pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com