Citraland
Honda

Gadaikan Mobil Pinjaman, Sugiarto Ditangkap

 Gadaikan Mobil Pinjaman, Sugiarto Ditangkap

Tersangka Sugiarto-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Atas ulahnya mengadaikan mobil Suzuki New Carry Nopol BG 8487 OG yang dia pinjam, membuat Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan, Lorong Niur, Kecamatan Kalidoni Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Pelaku ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Senin (15/8) sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya sebagaimana pasal 372 KUHP.

"Pelaku bersama istrinya Juniarti alias Tatik (42) datang ke rumah korban Sunah (49) untuk meminjam mobil, dan dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia beralasan untuk mengantarkan barang," ujarnya, Selasa (16/8).

BACA JUGA:Spesialis Penipuan dan Penggelapan, Warga Muba Diamankan

Karena kenal sesama pedagang, lanjut dia mengatakan, korban meminjamkan mobilnya ke pelaku dan kejadian ini terjadi pada Rabu (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB dikediaman korban di Jalan Kampung serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Akan tetapi ketika korban meminta mobilnya untuk dikembalikan, pelaku menjelaskan bahwa mobil milik korban tersebut dia gadaikan kepada pelaku Abdel Mu'in sebesar Rp 11 juta.

"Dari laporan itulah anggota kita menangkap pelaku bersama penadah mobil korban, dan untuk saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," tuturnya.  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com