Honda

Ditinggal Kuliah, Kosan Dua Sekawan Dibobol Maling

  Ditinggal Kuliah, Kosan Dua Sekawan Dibobol Maling

Anggota piket SPKT bersama piket Reskrim dan Unit Indentifikasi Polrestabes Palembang saat melakukan olah TKP di dalam kosan yang dibobol-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Marak Pencurian Motor, Kapolsek Indralaya Himbau Pasang Kunci Tambahan

"Laporan sudah diterima anggota SPKT, dan selanjutnya anggota Reskrim kita akan menindaklanjuti laporan kedua korban," tandasnya.

Sebelumnya, spesialis pencurian mobil Pick Up berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Ahad (31/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya. 

Pelakunya sendiri bernama Alex alias Ujang Putih (48) warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

 “Anggota kita berhasil meringkus pelaku, setelah anggota kita menindaklanjuti laporan korban Joni Junaidi (56) yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Pick Up nopol BG 9553 NE," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (1/7).

BACA JUGA:Hasil Trace Imei, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel

Korban memakirkan kendaraannya di depan rumahnya, Ahad (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

"Saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pernah mengalami insiden kecelakaan saat dulunya bekerja di Dumai (cacat). Dan tercatat sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

TKP pencurian yang dilakukan pelaku diantaranya, kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BG 4582 ABT.

Kemudian satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi. "Kini kita sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z," tambahnya. 

BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor spesialis mobil pick up tiga kali, dan kini ditangkap lagi oleh anggotanya. "Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Alex mengakui sudah sering beraksi bersama temannya, tugasnya memetik dan juga membawa mobil hasil curian. 

"Benar, mobil hasil curian kami dijual seharga Rp 15 hingga Rp 30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com