RDPS
Honda

Teddy Hadiri Penyerahan Piagam Bantuan Hukum Non Litigasi

Teddy Hadiri Penyerahan Piagam Bantuan Hukum Non Litigasi

Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri pemberian penghargaan Kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri OKU.-Yenson-Palpres.com

OKU, PALPRES.COM- Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri pemberian penghargaan Kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri OKU.

Hal itu dalam hal penyelesaian proses bantuan hukum non litigasi melakukan negosiasi pembebasan lahan di area tambang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Desa Laya dan Desa Pusar Kegiatan ini di pusatkan di Wisma Ganesha PT Semen Baturaja, Kamis, (18/8/2022). 

Penyerahan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri OKU, atas pencapaian keberhasilan kinerja jaksa pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU dalam bantuan Hukum Non Litigasi untuk melakukan negosiasi pembebasan lahan di area tambang PT Semen Baturaja Persero (Tbk) Desa Laya dan Desa Pusar Bukit Pelawi Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. 

Direktur Umum dan SDM PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Gatot Mardiana mengatakan, Semen Baturaja merupakan semen manufaktur yang ada di Indonesia dan merupakan bagian dari pada kepemilikannya dari Kementerian BUMN, dimana karena pentingnya bidang usaha ataupun semen manufaktur ini sehingga kita mendapatkan juga sertifikat atas objek vital Nasional. 

BACA JUGA:Teddy Hadiri Silahturahmi Pensiunan Pegawai Diknas

BACA JUGA: Koidin Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Sisir Lokasi

"Dalam mendukung operasional perusahaan tentunya manajemen tidak bisa bekerja secara sendirian, tentu kami menyadari betul atas support para pihak yang telah memberikan atensi, perhatian, dan pemikiran untuk kami semua dalam rangka kami melakukan sebuah operasional di PT Semen Baturaja ini,” katanya.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKU dalam hal ini telah memberikan bantuan hukum non litigasi dalam melakukan negosiasi pembebasan lahan di area tambang PT Semen Baturaja. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: