Honda

Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully

Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully

Seto Mulyadi atau Kak Seto berikan keterangan pers.--fin.co.id

BACA JUGA:6 Perwira Polri Bakal Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J ?

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra mengungkapkan, kasus bully dialami oleh dua anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah.

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak, dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," ungkap Jastra Putra pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. 

KPAI pun memastikan siap melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap adanya dugaan bully itu.

Hal tersebut dilakukan guna sang anak tetap dapat mengakses pendidikan dalam kondisi yang nyaman.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

"Kita melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” ujarnya.

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman di manapun anak berada," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga kuat ikut berperan merencanakan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama. 

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara maraton menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

 “Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

 “Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

BACA JUGA:Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id