Pesta HUT RI di OKU Selatan Telan Korban, Pemuda Tewas Ditikam
Korban Deni Agusman Tewas Setelah Ditikam Ketika Nonton Pesta HUT RI ke 77 di OKU Selatan. -Andriansyah Palpres.com-
OKU SELATAN, PALPRES.COM- Pembunuhan Doni Agusman bin Junaidi (22) warga Desa Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhir berhasil terungkap.
Korban diduga tewas ditangan pelaku Dadang alias Rupong bin Sairi (25) warga Talang Baru, Dusun VI Desa Kembang Tinggi, Kecamatan Buay Pemaca, Minggu (21/8) sekira Pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Dusun I Desa Kembang Tinggi setelah menonton organ tunggal Peringatan 17 Agustus.
Informasi didapatkan, setelah selesai acara hendak pulang kerumahnya dan memanggil salah satu warga bernama Supri meminta antar pulang dengan mengancam akan menikamnya dengan menggunakan pisau.
Melihat hal tersebut, saksi menjauh dari korban dan kemudian secara tiba-tiba pelaku yang tidak suka dengan tingkah korban tersebut, langsung mengeluarkan pisau Jenis kujang lalu melakukan penikaman pisau tersebut kearah korban dan mengenai dada sebelah kanan dekat leher korban sebanyak satu kali tusukan,
Setelah ditusuk, korban kemudian langsung berlari kearah semak belukar dan setelah itu ketika pelaku akan mengejar korban warga diseputaran tempat kejadian (TKP) menghalangi dengan memegang pelaku agar tidak mengejar korban.
Kemudian pelaku melepaskan diri dari pegangan para saksi-saksi dan pelaku langsung melarikan diri dan setelah itu warga sekitar langsung membubarkan diri.
Nahas, pagi harinya sekira Pukul 07.00 WIB korban tewas tergeletak dipinggir jalan Raya dengan kondisi mengenaskan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SIK mengatakan, pelaku diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polres OKU Selatan.
"Pada siang hari sekira Pukul 12.30 WIB pada hari yang sama pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga," ungkapnya.
Dikatakan, adapun barang bukti (BB) kejadian tersebut sebilah senjata tajam Jenis pisau berbentuk kujang milik tersangka dan pisau garpu milik korban.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan guna mempertanggung-jawabkan perbuatan dilakukannya sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku," tambahnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana lembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. DRE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: