Pemutihan Pajak, Dispenda Pagaralam Selalu Ramai
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Dispenda Pagaralam.-Foto: Eko Wahyudi/palpres.com-
BACA JUGA: Capaian Pajak Kendaraan UPTB Samsat Ogan Ilir 1 hingga Juli 62 Persen
Serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Kabar Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam releasenya, pada 27 Juli 2022.
Dalam release tersebut disebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022, memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegas Neng Muhaiba.
BACA JUGA: Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja
Dia menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Masyarakat cukup membayar pokoknya saja.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga, lanjut dia, ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: