Honda

Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap, Jadi Tersangka Pemukulan Wanita

Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap, Jadi Tersangka Pemukulan Wanita

Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota partai DPC Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen (kiri)-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota partai DPC Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (24/8) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang didapatkan bahwa Syukri Zen terbukti bersalah.

"Oleh karena itu, anggota kita melakukan penjemputan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam (Rabu,red)," ujar Kombes Pol Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi viralnya di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Aksi Pemukulannya Viral, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf

Sebagaimana diketahui kejadian tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu, namun baru viral beberapa hari terakhir.

"Untuk motifnya sendiri kita dapatkan berawal dari antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku hendak menyalip antrean tersebut, " kata Kombes Pol Ngajib.

Kemudian terjadinya saling tegur dengan korban, yang berujung pelaku mengeluarkan kata-kata tidak etis.

"Sehingga informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara keduanya, sehingga korban turun dari mobil hingga membuat korban mendapatkan pukulan dan beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari," jelasnya.

BACA JUGA: Gerindra Bakal Sanksi Berat Anggota Dewan yang Aniaya Wanita di SPBU

Pelaku sendiri lanjut Kombes Pol Ngajib terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang seorang wanita.

Hotman Paris Siap Bantu

Pengacara ternama Hotman Paris minta perhatian Kapolri terkait kasus pemukulan yang dilakukan oknum dewan di Palembang, di salah satu SPBU.

Hotman minta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumsel, agar malam ini juga menjemput dan menangkap oknum tersebut.

Dalam akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Sumsel terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin

Hotman minta agar Kapolri bertindak memerintahkan Kapolda Sumsel, agar oknum pelaku penganiayaan dijemput malam ini juga dan segera ditahan.

Apapun alasannya, menurut Hotman, tidak pantas melakukan pemukulan terhadap wanita.

Hotman sebagai pengakum Kapolri yakin dan percaya, Polri masih berwibawa.

Sebelumnya, Pengacara ternama Hotman Paris siap terbang ke Palembang.

BACA JUGA:Mirip Superman, Hotman Paris Siap Terbang ke Palembang Beri Bantuan Hukum Gratis 'Insiden Pom Bensin'

Dia siap memberi bantuan hukum gratis atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknu, anggota dewan di Palembang,  di SPBU Demang Lebar Daun.

Pengacara dengan gaya nyentrik ini berjanji akan melawan ketidakadilan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman menulis jika sudah ada ribuan warga mengadu ke dirinha terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota dewan di Palembang.

Dalam postingan tersebut, Hotman akan mengklarifikasi kebenaran oknum anggota dewan di Palembang memukul gadis muda hanya karena gadis itu tidak mau dipotong antre di POM bensin.

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Pukuli Perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Berujung Damai

Oleh sebab itulah, dia akan membantu untuk melawan.

Bahkan Hotman siap memberikan bantuan hukum gratis dan berangkat ke Palembang!

"Negara ini milik rakyat! Negara hukum! Hotman bantu secara hukum dan gratis," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com