Honda

Pemilik Sabu 13 Kg Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

Pemilik Sabu 13 Kg Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi, SH, MH -Foto: Zulkarnain/palpres.com-

MURA. PALPRES, COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menyatakan banding setelah terdakwa kasus kepemilikan sabu 13 kg lolos dari hukuman mati.

Seperti diketahui, terdakwa Niko Rafhika (30) divonis hakim dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi, SH, MH mengaku banding atas putusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Kurir Sabu 10 Kilo Divonis Seumur Hidup Penjara

"Untuk berkas perkara terdakwa Nikho Rafhika alias Niko yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kubuklinggau dengan hukuman seumur hidup, kita menyatakan untuk melakukan banding," kata Firdaus di ruang kerjanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kasi Pidum Firdaus Affandi mengaku saat ini masih menunggu dari Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kita berharap hasilnya sama dengan tuntutan kitaa yakni hukuman mati. Alasan kita banding bahwa hasil vonis dari PN Lubuklinggau tidak sesuai dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Tuntutan tersebut, sambung Firdaus, terdakwa dinilai terbukti memiliki 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk ketamin.

BACA JUGA:Niko Dituntut Hukuman Mati di PN Lubuklinggau

"Terdakwa jaringan internasional Malaysia, terdakwa juga sempat mengedarkan sabu sebanyak 2 kg dan hukuman mati sudah sesuai karena berdasarkan tuntutan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: