Honda

Niko Dituntut Hukuman Mati di PN Lubuklinggau

Niko Dituntut Hukuman Mati di PN Lubuklinggau

Ilustrasi tahanan--Jawapos

MURA, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa Niko Rahfika alias Niko (31) dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/07/2022).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, hanya dapat tertunduk lesu.

“Sehingga terdakwa kami tuntut hukuman mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Pidum, " kata JPU Firdaus Affandi.

Menurutnya, terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana Pasal  114 ayat (2) Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Mang Ir Buang Sabu di Rumput

Selain itu, pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan tiga bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

“Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu, kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi,” ungkap Darnawinsyah.

Dijelaskan, bahwa saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO).

BACA JUGA:Akibat Konsumsi Sabu-sabu, 15 Warga Muratara Jadi ODGJ

Setelah keluar dari penjara, tahun 2021 lalu Niko dihubungi Bos, untuk mengambil Narkoba yang diantarkan orang suruhan Bos.

JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.

“Kemudian 2 kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang,” kata Darnawinsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: