Honda

Kurir Sabu 10 Kilo Divonis Seumur Hidup Penjara

 Kurir Sabu 10 Kilo Divonis Seumur Hidup Penjara

Majelis hakim PN Palembang saat menjatuhkan vonis penjara Seumur Hidup kepada dua terdakwa kurir Sabu 10 kg, yang dihadirkan secara virtual.-Romli Juniawan-palpres.com


PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua kurir Sabu seberat 10 kilogram, Aidil Fitri dan Yadit Haryono.

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (23/8/2022)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dalam pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:David Nekat Bobol Rumah Demi Narkoba

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama Seumur hidup," ujarnya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir - pikir.

"Pikir - pikir yang mulia," ujar terdakwa dalam sidang virtual

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejati Sumsel, Rini Purnama wati SH MH dengan hukuman pidana seumur hidup.

BACA JUGA: Oknum yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Itu PLH Kades Kandis II

Dalam dakwaan JPU berdasarkan Laman Sip PN Palembang, peristiwa itu bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 kg di Kota Palembang.

Selanjutnya terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut.

Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.

Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah, Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Warga Jambi Gegara Bawa Sabu

Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel di halaman parkir losmen tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Sabu seberat 10 kg didalam tas Ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 11 Orang, baik pemakai, Kurir, dan Pengedar barang haram jenis sabu ‘dipamerkan' atau digelar pers Realis oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Jumat 19/08/2022) sore didepan halaman Mapolres Ogan Ilir .

11 pemuja sabu ini diamankan di tiga Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Tanjung Batu, dan Kecamatan Muara Kuang.

BACA JUGA:Kurang dari Satu Bulan Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus

"11 Orang ini kita amankan dalam oprasi antik yang digelar selama 20 hari dari 29 Juli sampai 17 Agustus belakangan ini," ungkap Kapolres dalam pers realisnya.

Dari 11 pemuja sabu ini diantaranya dua orang residivis kambuhan.

"Kita juga amankan, alat hisap sabu, timbangan digital, uang, dan sepeda motor dari tersangka-tersangka ini," bebernya.

Ditambahkan Kapolres, para pemuja sabu ini juga diduga ada keterkaitan dalam berbisis barang haram ini.

BACA JUGA:709 Warga Binaan Lapas Narkoba Muara Beliti Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

"Mereka ini semuanya ada hubungan bisnis narkoba, kalau memang ada hubungan keluarga itu kebenaran saja," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Kapolres, para pemuja sabu ini terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 114 no.75 tahun 2009 tetang Narkotika," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com