Citraland
Honda

Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari

Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari

Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota partai DPC Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen (kiri)-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang ditahan selama 20 hari.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka. Penahanan sampai berkas penyidikan lengkap. Standarnya selama 20 hari. Baru nanti kita akan ambil langkah selanjutnya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia menyatakan, proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan dan penahanan sedang dilakukan. 

BACA JUGA:Polisi Pastikan Nopol Mobil Anggota DPRD Palembang Salahi Aturan

Disinggung soal damai, ia menyatakan, itu terserah kedua belah pihak.

Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, M Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang perempuan bernama Tata (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di markas Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Syukri Zen yang dijemput paksa pada Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Anggota DPRD Palembang Tersangka Berdasarkan Bukti

Penyidik juga mengantungi barang bukti. Di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, Syukri Zen diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. 

Korban Tata yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka Syukri Zen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: