Polisi Pastikan Nopol Mobil Anggota DPRD Palembang Salahi Aturan
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Endro Ariwibobo menegaskan plat mobil yang digunakan Anggota DPRD Palembang M Syukri saat kejadian pemukulan wanita di SPBU Demang Lebar Daun pada 5 Agustus 2022 lalu, adalah palsu alias tidak resmi. -Kurniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memastikan plat kendaraan yang digunakan oknum Anggota DPRD Palembang, H M Syukri Zen saat kejadian penganiayaan wanita di SPBY Demang Lebar Daun, tidak sesuai dengan aturan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022.
"plat kendaraan yang digunakan pelaku menyalahi aturan atau tidak sesuai, namun demikian kami sudah melakukan tindak lanjut.
Sekarang anggota dilapangan menginformasikan jika plat nopolnya sudah tidak digunakan lagi, alias diganti dengan plat asli," kata Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Pukuli Perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Berujung Damai
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Endro Ariwibobo menjelaskan, plat yang digunakan adalah palsu alias tidak resmi.
Hal itu dikarenakan bentuk fisik plat nomor tersebut, tak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Ya palsulah, speknya (Spesifikasi dari Korlantas Polri) tidak sesuai sehingga menyalahi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas," bebernya.
Sementara, terlihat jelas plat nomor polisi mobil mewah jenis Honda CR-V milik H M Syukri Zen tidak sesuai standar Polri.
BACA JUGA: Gerindra Bakal Sanksi Berat Anggota Dewan yang Aniaya Wanita di SPBU
Yakni, menempatkan angka didekat huruf seri belakang, dan di bagian tengah terdapat lambang bintang tiga seperti logo kendaraan dinas Jenderal TNI.
"Kalau dari logonya ada bintang tiga, ya peruntukannya pasti untuk kendaraan dinas Jenderal, baik dari TNI maupun Polri, dan itu juga dikeluarkan dari masing-masing kesatuannya," sambung Kompol Endro.
Dijelaskan Endro, untuk warga sipil, Korlantas Polri telah mengeluarkan plat nomor khusus yang telah dilauching dan diterapkan di Sumsel di tahun ini.
Yakni, dengan warna dasar putih dan tulisan angka dan huruf hitam.
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang: Saya Serahkan ke Pimpinan Gerindra Palembang
Dan untuk tahun-tahun sebelumnya, berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Terkait hal itu, lanjut Endro, jika ada ditemukan bentuk atau spesifikasi plat nomor kendaraan warga sipil berbeda dari yang dia sebutkan tadi, itu merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
"Kalau ada spek yang lain, berarti itu bukan terbitan dari Polri.
Kemudian kalau memang itu dipakai untuk kendaraan sipil biasa, tentu akan berhadapan dengan anggota (Polisi Lalu Lintas) yang ada di jalan, begitu," tukasnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Anggota DPRD Palembang Tersangka Berdasarkan Bukti
Anggota DPRD Palembang Tersangka
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Palembang sekaligus anggota partai DPC Gerinda Kota Palembang, H M Syukri Zen akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang didapatkan bahwa Syukri Zen terbukti bersalah.
"Oleh karena itu, anggota kita melakukan penjemputan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam (Rabu,red)," ujar Kombes Pol Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi viralnya di media sosial (medsos).
BACA JUGA:Aksi Pemukulannya Viral, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Sebagaimana diketahui kejadian tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu, namun baru viral beberapa hari terakhir.
"Untuk motifnya sendiri kita dapatkan berawal dari antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku hendak menyalip antrean tersebut, " kata Kombes Pol Ngajib.
Kemudian terjadinya saling tegur dengan korban, yang berujung pelaku mengeluarkan kata-kata tidak etis.
"Sehingga informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara keduanya, sehingga korban turun dari mobil hingga membuat korban mendapatkan pukulan dan beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com