RDPS
Honda

Terlibat Pencurian, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Terlibat Pencurian, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

FA (16) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG,PALPRES.COM- Anak dibawah umur terpaksa diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Pasalnya FA (16) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang-barang milik STIK Bina Husada Palembang pada Selasa, 17 Mei sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Merasa dirugikan, STIK Bina Husada melalui pelapor Muhammad Fauzi (39) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Batu Karang, Palembang, membuat laporan polisi ke Polsek IB I, Palembang. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

“Pelaku masih dibawah umur, anggota kita amankan setelah adanya laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelakunya dirumahnya," ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Untuk motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

"Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang-barang sudah hilang di TKP," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Satu dari Tiga DPO Bobol Rumah Ditangkap

Saat pelapor mengecek langsung ke TKP, ternyata benar di TKP sudah banyak barang hilang yang di tafsir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melapor ke Polsek IB I.

Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa potongan seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: