Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelima)

  Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelima)

Walinegara Sumatera Selatan A Malik saat membacakan teks penyerahan Negara Sumatera Selatan kepada Republik Indonesia.-Kementrian Penerangan-palpres.com

Oleh Dudy Oskandar
(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

RESOLUSI rapat tanggal 17 Augustus 1948, Dewan Penasehat Sumatera Selatan mengemukakan keinginannya agar dapat membentuk Negara Sumatera Selatan.

Meminta kepada pemerintah Federal, agar Dewan Penasehat  Sumatera Selatan diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Selatan.

Resolusi ini disetujui oleh Luitenant-Gouvneur-Generaal Dr. H.J. Van Mook, mengaku Dewan Penasehat Sumatera Selatan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.

Ketua DPR Sementara adalah Abdul Malik.

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Pertama)

Pada tanggal 30 Augustus 1948 Negara Sumatera Selatan diresmikan, Abdul Malik diangkat menjadi Wali Negara Sumatera Selatan.

Upacara pelantikannya dilaksanakan di Masjid Agung Palembang pada tanggal 18 Desember 1948.

Pada tanggal 1 Februari 1949 dilakukan serah terima alat-alat pemerintahan dari Recomba kepada Negara Sumatera Selatan.

Bendera yang berkibar pada waktu itu adalah “merah-putih-biru" dan bendera "kuning-hijau" yang berkibar berdampingan.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedua)

Dengan demikian Negara Sumatera Selatan secara resmi dapat hidup berdampingan dengan Recomba.

Dimana Negara Sumatera Selatan menerima sokongan dana dan dalam prakteknya hampir semua departemen yang strategis dalam Negara Sumatera Selatan masih “didampingi" oleh pejabat Recomba.

Sekalipun serah terima alat pemerintahan dari tangan Recomba ke tangan Negara Sumatera Selatan sudah dilakukan.

Setelah Agresi Militer I Belanda memperluas pendudukannya dengan kota-kota Palembang, Padang dan Medan.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketiga)

Dari kota-kota yang didudukinya di seluruh Indonesia, terdapat 11 kota (8 kota di Jawa, 1 di Kalimantan dan 2 di Sumatera) yang dianggap sebagai herstelde stadsgemeente Padang dan Palembang dianggap sebagai hersielde stadsgemeente yaitu daerah otonom yang tidak dibentuk melainkan stadgemeente yang telah dibentuk sebelum perang dan kini diberi aparatur pemerintahan agar dapat berjalan kembali seperti sediakala.

Pelaksanaan tugas kekuasaannya tetap berdasarkan Stadsgemeente  Ordonnantie Buitengewesten (SGOB).

Sedangkan neostadsgemeente adalah bentukan baru yang terdapat di Indonesia Timur. *

Sumber :
1. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Sejarah Perkembangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Maret 1998
2. http://www.setwan.palembang.go.id/2013/10/sejarah-dprd-kota-palembang.html
3. Wikipedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com