Honda

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus 2022. -YouTube POLRI TV RADIO-

JAKARTA, PALPRES.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya tidak dengan hormat (PTDH) di Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Menurut kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya sudah secara resmi melayangkan permohonan banding ke Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP). 

Permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diajukan oleh pendamping sidang dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Namun, kata dia, Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyerahkan memori bandingnya. 

Diungkapkannya, kuasa hukum memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

 

Tanggapan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri. 

BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. 

Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. 

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menanggapi itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin pengajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak Divisi Hukum. 

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya. *

 

Artikel ini sudah tayang di Fin.co.id dengan judul "Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding" 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: