Honda

Diduga Belum Kantongi Izin, Batching Plant di Tanah Abang Disoal

Diduga Belum Kantongi Izin, Batching Plant di Tanah Abang Disoal

Salah satu alat Batching Plant yang ada di Tanah Abang Kabupaten PALI belum kantongi izin. -Foto: Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM - Rencana pembangunan batching plant atau tempat produksi ready mix/beton curah siap pakai di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipersoalkan.

Pasalnya, warga, menduga jika keberadaan batching plant tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kepala Desa (Desa) dan camat.

Padahal untuk mendirikan batching plant, pemilik harus memiliki beberapa persyaratan atau izin yang harus dipenuhi sebelum usaha itu dimulai.

Salah satu warga Tanah Abang Selatan yang rumahnya tidak begitu jauh dari lokasi, Andi mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas pembuatan batching plant. 

"Batching plant sudah mulai dikerjakan, tapi kami tidak tau itu dari perusahaan mana atau apa," ucapnya saat dibincangi, Selasa (30/08/2022).

Bahkan, ia mengungkapkan, soal antisipasi dampak lingkungan juga belum dilakukan sosialisasi, apalagi soal minta izin, sama sekali belum kalau ke warga.

"Jangankan pihak perusahaan, pihak pemerintah desa atau kecamatan juga belum ada pemberitahuan kepada kami warga terdekat. Padahal kami warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi tersebut," ungkapmya.

Sementara, Kades Tanah Abang Selatan, Erwadi mengatakan, belum mengetahui aktivitas di lokasi itu.

"Jangankan meminta izin ke pemerintah desa, siapa pemilik atau pengelolanya saja kami belum mengetahui," ucapnya.

Karenanya, untuk menertibkan semua kegiatan usaha skala menengah keatas yang ada di desanya, ia berniat mendatanya. 

"Kami akan datangi lokasi itu, untuk mengetahui kegiatan apa, peruntukkannya apa dan izin-izinnya sudah ada atau belum," bebernya.

Ia menuturkan, pihaknya tidak melarang investor masuk ke wilayahnya dalam membuka usaha dalam bentuk apapun, hanya saja seyogyanya prosedur harus dijalani serta perizinan dilengkapi.

"Paling penting melapor ke pemerintahan desa supaya mengetahui kegiatan apa saja yang dijalani serta jumlah pekerja berapa, dari mana saja asal pekerja itu agar kami bisa mendata. Untuk perizinan juga lengkapi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. 

Camat Tanah Abang, Adriand Edison mengatakan hal sama jika pihaknya belum pernah dihubungi pihak pengelola pembangunan batching plant, padahal lokasi itu tidak jauh dari kantor camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: