Honda

Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap ABG Pencuri HP

Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap ABG Pencuri HP

Tersangka AA, ABG yang melakukan pencurian HP milik temannya sendiri.-Frans-palpres.com

Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban. 

Bahkan ia menunjukan tempat menyimpan ponsel curian itu.

“Tersangka mengaku rencananya ponsel yang disembunyikan, akan diambil kembali untuk digadaikan atau dijual. 

Karena ia butuh uang, untuk menebus ponselnya yang telah tergadaikan,” jelas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan

Anak Dibawah Umur Diamankan

Sementara itu di Palembang, anak dibawah umur terpaksa diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Pasalnya FA (16) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang-barang milik STIK Bina Husada Palembang pada Selasa, 17 Mei sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Merasa dirugikan, STIK Bina Husada melalui pelapor Muhammad Fauzi (39) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Batu Karang, Palembang, membuat laporan polisi ke Polsek IB I, Palembang. 

BACA JUGA:Marak Pencurian Motor, Kapolsek Indralaya Himbau Pasang Kunci Tambahan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.

“Pelaku masih dibawah umur, anggota kita amankan setelah adanya laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelakunya dirumahnya," ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Untuk motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.

"Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang-barang sudah hilang di TKP," katanya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com