Citraland
Honda

Menghilang 8 Tahun, DPO Terpidana KDRT Ditangkap Intel Kejari Prabumulih

Menghilang 8 Tahun, DPO Terpidana KDRT Ditangkap Intel Kejari Prabumulih

Setelah delapan tahun menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM - Setelah delapan tahun menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB.

Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2014 ini, ditangkap jaksa dari tim intelijen Kejari Prabumulih saat berada di Perumahan Arda Jalan Bukit Lebar II RT 05 RW 04, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. 

Setelah berhasil ditangkap, Abu Nasir alias Amir Syarifudin langsung digiring ke kantor Kejari Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Istri Ajak Pisah, Suami Hujani dengan Senjata Tajam

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH, terpidana kasus KDRT ini ditangkap tanpa perlawanan. 

"Kasus tahun 2014 lalu terkait KDRT. Saat ditangkap tetap melalui prosedur yang dijalani. Terpidana sudah kita jebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih,” ujar Anjasra Karya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Menurut dia, Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. 

"Ia divonis berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 61/PID/2014/PT PLG tanggal 24 Juni 2014, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," bebernya.

BACA JUGA:Sanksi Masih Samar, Brigadir Suci Kekeh Damsir Agar Dipecat

Terpisah, KA Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, David Rosehan AMd IP saat dikonfirmasi membenarkan ada tahanan terpidana kasus KDRT, yang dikirim oleh pihak Kejari Prabumulih. 

"Ya, benar ada. Tadi pagi diserahkan ke kita. Terpidana merupakan buronan jaksa sejak tahun 2014 lalu. Kini sudah ditahan di dalam," pungkasnya. RAY

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: