DPO Dugaan Korupsi, Plt Kadis PMD Sumsel Diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang
Tersangka Wilson, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Sumsel saat diamankan Tim Pidsus Kejari Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Pidsus Kejari Palembang telah mengamankan Wilson, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Sumsel.
Wilson yang sempat jadi DPO ini, tersandung kasus dugaan korupsi pada pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Demikian diungkapkan langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH, saat gelar rilis di gedung Kejari Palembang, Kamis 17 Juli 2025.
Menurutnya Hutamrin, tersangka Wilson saat ini telah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Pengembangan Kasus Pengadaan Batik
"Bahwa tersangka WL ini adalah pengembangan dari perkara kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH, saat gelar rilis di gedung Kejari Palembang-Romli Juniawan-
Dimana, dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Tersangka Mangkir Panggilan Jaksa
"Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
