Honda

Pengajuan DOB Kikim Area dari Gubernur Telah Diproses 3 Institusi Pusat

 Pengajuan DOB Kikim Area dari Gubernur Telah Diproses 3 Institusi Pusat

Ketua Presidium Pemekaran DOB Kikim Area, Drs H Chozali Hanan MM -Bernat-palpres.com

Sekedar diketahui, pihak DPRD Sumsel menyetujui pembentukan Kikim Area (bersama Muratara dan Pali) di 2013, namun akhirnya gagal. 

BACA JUGA:Jagabaya Desa Pertama di Kikim Selatan Lunas PBBP2

Tahun 2021, rapat paripurna DPRD dan Bupati Lahat menyetujui Kikim Area dimekarkan. Juli 2021, Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel setujui Kikim Area meliputi 5 kecamatan (Kikim Timur, Barat, Tengah, Selatan dan Pseksu). 

Pada 2022, wacana ini terus menguat dan kembali dilakukan kajian awal. Kajian sekarang melanjutkan yang sebelumnya dan pemutakhiran data. 

Dasar hukumnya, UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, PP No 78/2007 tentang tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com