Honda

Disbudpar Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Gagas Penggalangan Dana Beli Rumah Pangeran Sjafe’i

Disbudpar Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Gagas Penggalangan Dana Beli Rumah Pangeran Sjafe’i

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Negeri Sumsel dan Taman Budaya Sriwijaya meninjau langsung kondisi rumah peninggalan Pangeran HM Sjafe’i bin Pangeran H Hanafi bin Pang-Firyansyah-Palpres.com

Sementara itu, cucu sekaligus ahli waris Pangeran Sjafei yakni Isnayanti Syafrida mengemukakan, Pangeran Sjafe’i adalah anak dari Pangeran Depati Haji Hanafi atau cucu dari Pangeran Depati Haji Menteri. 

Pangeran Depati Haji Sjafe’i Djayadiningrat adalah Pesirah Marga Sakotigo yang disahkan melalui Besluit Kanjeng Tuan Besar Residen Palembang Nomor 1670, pada 26 November 1925.

“Pangeran Sjafe’i menggunakan rumah bertangga siput ini sepanjang waktu dia menjabat menjadi Depati hingga akhir hayatnya pada 10 November 1977 di usia 83 tahun. Beliau wafat di Palembang dan dimakamkan di pemakaman keluarga dekat makam Raja Palembang Sido Ing Rejek, Desa Sakotigo,” katanya.

Dia menjelaskan Rumah Pangeran Sjafe’i ini memiliki luas kurang lebih 400 m dan tanah 1883 meter memiliki nilai historis yaitu dibangun di era zaman kolonial Belanda.

BACA JUGA:Niat Dijual, Pewaris Rumah Pangeran Syafi'i di Sakatiga Tawari Pemkab Ogan Ilir

Ruang depan yang berada di sisi kanan rumah merupakan ruang kerja Pangeran. 

Sedangkan ruang tengah digunakan oleh pangeran untuk menerima tamu-tamu penting, seperti para pembesar Hindia Belanda dari Palembang, pimpinan Marga, dan orang penting lainnya.

“Tentunya kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dapat menjadikan tempat ini sebagai tempat cagar budaya. Mengingat OI memang belum memiliki cagar budaya atau tempat wisata sehingga tempat ini bisa dijadikan museum Ogan Ilir,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: