Honda

Niat Dijual, Pewaris Rumah Pangeran Syafi'i di Sakatiga Tawari Pemkab Ogan Ilir

Niat Dijual, Pewaris Rumah Pangeran Syafi'i di Sakatiga Tawari Pemkab Ogan Ilir

Rumah Pangeran Syafi’i berlokasi di Sakatiga Kecamatan Indralaya Ogan Ilir memiliki nilai Historis yaitu dibangun pada tahun 1924--Istimewa/palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Pewaris rumah Pangeran Syafi'i yang terletak di Sakatiga tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Indralaya KM lebih kurang 40, Senin, 29 Agustus 2022 mendatangi Bupati Panca Wijaya Akbar di kantornya KPT Tanjung Senai.

Isnaypanti selaku ahli waris atau pemilik rumah pangeran Syafi’i dihadapan Bupati mengatakan, ingin menjual rumah peninggal keluarganya dengan pemerintah Ogan Ilir agar bisa dirawat dan dijadikan cagar budaya.

"Saya ingin menawarkan kepada Pemkab OI untuk membeli rumah peninggalan keluarga saya dengan luas kurang lebih 400 m dan tanah 1.883 meter dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Ogan Ilir,” tuturnya.

Menurut Isnayanti Rumah Pangeran Syafi’i berlokasi di Sakatiga Kecamatan Indralaya Ogan Ilir memiliki nilai Historis yaitu dibangun pada tahun 1924.

BACA JUGA:Identitas Warisan Budaya dan Kerajinan Khas Ogan Ilir Akan di Atur Peraturan Bupati

“Rumah Pangeran Safi’i tersebut dibangun pada tahun 1924 di era zaman kolonial Belanda yang mempunyai nilai sejarah,” tukasnya.

Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 

Dengan demikian, Rumah Pangeran Depati Syafi’i yang telah berusia 98 tahun ini telah melebihi ketentuan waktu 50 tahun sebagaimana kriteria undang-undang cagar budaya.

BACA JUGA:Pemkab Bersama DPRD Muba Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Selain itu, rumah ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai tempat aktivitas Pangeran Syafi’i dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan adat istiadat.

Untuk itu, patut rumah ini dikategorikan sebagai rumah yang layak diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya. Selain itu, melihat sejarahnya, rumah Pangeran Syafe’i ini dapat difungsikan sebagai museum kabupaten Ogan Ilir. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: