Pemkab OKU Berupaya Raih Predikat UHC
Sekda OKU H Achmad Tarmizi membuka rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Kesehatan Utama Semester I Kabupaten OKU Menuju UHC Kabupaten OKU Tahun 2022.-Yenson-Palpres.com
OKU, PALPRES.COM- Sekda OKU H Achmad Tarmizi membuka rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Kesehatan Utama Semester I Kabupaten OKU Menuju UHC Kabupaten OKU Tahun 2022, Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU, Jumat, 2 September 2022.
Pada tahun 2022 ini Kabupaten OKU berupaya meraih predikat UHC (Universal Health Coverage) yaitu untuk mendapatkan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua masyarakat di Kabupaten OKU memiliki akses untuk mendapat layanan kesehatan.
Sekda OKU H Achmad Tarmizi ketika membuka pertemuan ini mengatakan selaku pemangku kepentingan Pemkab OKU memiliki kewajiban untuk bersama-sama dengan BPJS kesehatan melakukan kegiatan secara tim dapat meningkatkan fungsi dan layanan BPJS kesehatan.
“Disamping itu kita semua berkewajiban dan bertanggungjawab bersama untuk memastikan di Kabupaten OKU ini layanan kesehatan melalui BPJS kesehatan ini dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, melalui forum ini mari kita bersama-sama melakukan komunikasi, konsolidasi, koordinasi, dan terus melakukan secara tim. Dukungan terhadap BPJS kesehatan ini sangat diharapkan bagi pemangku kepentingan, sehingga akan mendapatkan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat kabupaten OKU," katanya.
BACA JUGA:Satgas Covid 19 OKU Bagikan Masker Gratis dan Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
Dalam kesempatan tersebut, H Achmad Tarmizi berkeinginan Kabupaten OKU ini dapat secepat mungkin mendapatkan UHC.
“Meski kondisi keuangan Kabupaten OKU belum memungkinkan untuk itu, tetapi Kabupaten OKU berusaha semaksimal mungkin mengejar UHC dengan mengajak OPD terkait,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan KC Prabumulih Yunita Ibnu mengatakan, pada tahun 2022 ini, program JKN satu ketentuan baru yang tertuang melalui Inpres No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Menurut dia, pada tahun 2024 Road Map Pemerintah 98 persen masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus memiliki jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Tidak Bawa Surat Kendaraan, 7 Anggota Polres Ogan Ilir Dihukum Push Up
“PR yang terbesar pada posisi 31Desember 2021 cakupan seluruh Indonesia masih pada angka 86 perden Sementara efektif waktu tersisa satu tahun pada tahun 2023 untuk mengejar dari cakupan 86 persen akhir tahun 2021 ke 98 persen pada 1 Januari 2024," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: