Honda

15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun 6 Bulan

 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH saat membacakan vonis terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yang menjerat lima belas terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

Agenda sidang tersebut memasuki agenda pembacaan putusan.

Kelima belas terdakwa diantara yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Empat Tahun Penjara 10 Anggota DPRD Muara Enim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, 

"Sebagaimana diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ jelasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim, menurut dia, tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat.

Juga tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan," ujar majelis hakim.

Sementara untuk dua belas terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing, dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 2 juta Subsider 1 bulan.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan perhitungan uang tersebut akan disetorkan oleh terdakwa ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com