Santri Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Inilah Profil Pondok Pesantren Gontor
Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor belakangan menjadi sorotan publik gara-gara kasus kematian seorang santri asal Palembang berinisial AM (17), yang diduga dianiaya sesama santri.--
BACA JUGA: Polres Ponorogo Periksa 18 Saksi dan 2 Terduga Pelaku
Ia sangat dekat dengan Kyainya dan Kyai pun sayang padanya.
Maka setelah santri Sultan Jamaluddin dirasa telah memperoleh ilmu yang cukup, ia dinikahkan dengan putri Kyai dan diberi kepercayaan untuk mendirikan pesantren sendiri di desa Gontor.
Gontor adalah sebuah tempat yang terletak lebih kurang 3 km sebelah timur Tegalsari dan 11 km ke arah tenggara dari kota Ponorogo.
Pada saat itu, Gontor masih merupakan kawasan hutan yang belum banyak didatangi orang. Bahkan hutan ini dikenal sebagai tempat persembunyian para perampok, penjahat, penyamun bahkan pemabuk.
Dengan bekal awal 40 santri, Pondok Gontor yang didirikan oleh Kyai Sulaiman Jamaluddin ini terus berkembang dengan pesat, khususnya ketika dipimpin oleh putera beliau yang bernama Kyai Anom Besari.
Ketika Kyai Anom Besari wafat, Pondok diteruskan oleh generasi ketiga dari pendiri Gontor Lama dengan pimpinan Kyai Santoso Anom Besari.
Setelah perjalanan panjang tersebut, tibalah masa bagi generasi keempat.
Tiga dari tujuh putra-putri Kyai Santoso Anom Besari menuntut ilmu ke berbagai lembaga pendidikan dan pesantren, dan kemudian kembali ke Gontor untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pondok Gontor. Mereka adalah;
KH. Ahmad Sahal (1901-1977)
KH. Zainuddin Fanani (1908-1967)
KH. Imam Zarkasyi (1910-1985)
Mereka memperbaharui sistem pendidikan di Gontor dan mendirikan Pondok Modern Darussalam Gontor pada tanggal 20 September 1926 bertepatan dengan 12 Rabiul Awwal 1345, dalam peringatan Maulid Nabi.
Pada saat itu, jenjang pendidikan dasar dimulai dengan nama Tarbiyatul Athfal.
Kemudian, pada 19 Desember 1936 yang bertepatan dengan 5 Syawwal 1355, didirikanlah Kulliyatu-l-Muallimin al-Islamiyah, yang program pendidikannya diselenggarakan selama enam tahun, setingkat dengan jenjang pendidikan menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: