RDPS
Honda

Penasehat Hukum Ruismanto Berikan Penjelasan Ini Terkait Jual Beli Kopi

Penasehat Hukum Ruismanto Berikan Penjelasan Ini Terkait Jual Beli Kopi

Penasehat Hukum Ruismanto, Rusdi Hartono Somad SH (kiri) mengelar jumpa pers, terkait permasalahan transaksi jual beli kopi.-Bernat Albar-Palpres.com

Sehingga total belum dibayarkan sebesar Rp174.356.500 ditambahkan kembali sisa lama sebesar Rp265.583.000 sehingga total hutang keseluruhan mencapai Rp439.939.500. 

“Kemudian dibayar melalui Dian sebesar Rp50 juta sehingga sisa Rp389.939.500, dibayar kembali Rp100 juta sisa Rp289.939.500. Nah, pada 20 Agustus 2021, kembali jual kopi 5.750 Kg dengan harga Rp20.500 didapat Rp117.875.000 ditambah sisa lama, total keseluruhannya Rp407.814.500. 

Lalu ada transfer Rp50 juta berkurang Rp357.814.500, lalu dibayar kembali Rp50 juta, sisa Rp307.814.500, dibayar lagi sebesar Rp50 juta sehingga Rp257.814.500," terang Rusdi.

BACA JUGA: Siswa SMP Korban Perundungan di Empat Lawang akan Didampingi Psikolog

Akan tetapi, sambung Rusdi, ketika berhitungan kembali ada selisih, menurut Ismanjoyo, Ruismanto mengambil uang Rp 150 juta, sementara menurut klien tidak ada. 

"Nah, disepakati oleh kedua belah pihak untuk mencari bukti-bukti terhadap Rp150 juta, sedangkan Rp107.814.500 di bayar dan ditandatangani pada 2 Oktober 2021," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: