Honda

Penasehat Hukum Ruismanto Berikan Penjelasan Ini Terkait Jual Beli Kopi

Penasehat Hukum Ruismanto Berikan Penjelasan Ini Terkait Jual Beli Kopi

Penasehat Hukum Ruismanto, Rusdi Hartono Somad SH (kiri) mengelar jumpa pers, terkait permasalahan transaksi jual beli kopi.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Diwartakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Ruismanto SH sekaligus pengusaha dilaporkan tauke bernama Ismanjoyo yang ada di Kota Pagaralam kepada pihak berwajib, terkait permasalahan transaksi jual beli kopi yang terjadi pada 2021 silam.

Melalui penasehat hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Lahat Raya, Rusdi Hartono Somad SH memberikan keterangan.

Jika transaksi tersebut tidak ada unsur pidana, penipuan bahkan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp150 juta, yang kini sedang diproses pencarian bukti-bukti lebih lanjut.

"Ini murni urusan bisnis, oleh karena itulah, saya selalu penasehat hukum memberikan keterangan, sehingga persoalan ini jelas dan clear," ungkapnya, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa SMP Laporkan Perundungan yang Dialami Anaknya ke Polres Empat Lawang

Bahkan, sambung dia, dibeberapa media di Kota Pagaralam yang memberitakan seolah menyudutkan Ruismanto.

"Oleh karena itulah, melalui keterangan ini setidaknya semuanya bisa jelas dan kedua belah pihak bisa ketemu jalan keluarnya," beber Rusdi Hartono Somad.

Kronologis kejadian dimulai pada 23 Juli 2021, ketika itu, sudah masuk dalam penghitungan baru, sebelumnya, Tauke Ismanjoyo terhutang kepada Ruismanto sebesar Rp31.582.000, pada tanggal yang sama Ruismanto menjual kopi sebanyak 17.400 Kg, dihargai Rp19.250 per kilogram, sehingga didapatkan uang total Rp333.495.000.

"Kemudian menjual kopi sebanyak 742 kg dengan harga Rp 20.500 didapat Rp15.211.000, jadi total hutang yang belum dibayarkan menjadi Rp350.161.000, pada 3 Agustus 2021, Ismanjoyo membayar Rp70 juta dan sisa Rp311.743.000,” jelas Rusdi Hartono Somad.

Kemudian Ruismanto menjual kopi sebesar 892 Kg dengan harga Rp20.000 per kilogram dan didapat uang Rp17.840.000, lalu ditambah sisa lama menjadi Rp329.583.000. 

Selanjutnya ada transaksi pembayaran melalui Nandi sebesar Rp100 juta, dan sisa Rp229.583.000, dibayar kembali Rp50 juta, berkurang menjadi Rp179.583.000.

BACA JUGA: Perundungan Siswa SMP Terjadi di Empat Lawang

“Lalu menjual kopi 10 ton dengan harga Rp18.600 didapat uang Rp186.000.000 ditambah dengan lama Rp365.583.000. ada pembayaran melalui saudara Erik Rp50 juta, sisa Rp 315.583.000, kembali dibayar Rp50 juta, sehingga bersisa hutang sebesar Rp265.583.000," ucapnya.

Pada 12 Agustus 2021, Ruismanto menjual kopi dengan tonase 3.900 Kg dihargai Rp18.900 diperoleh Rp73.710.000. berikutnya, jual kopi lagi ke Ismanjoyo mencapai 5.187 Kg dikalikan Rp19.500 didapat Rp101.146.500.

Sehingga total belum dibayarkan sebesar Rp174.356.500 ditambahkan kembali sisa lama sebesar Rp265.583.000 sehingga total hutang keseluruhan mencapai Rp439.939.500. 

“Kemudian dibayar melalui Dian sebesar Rp50 juta sehingga sisa Rp389.939.500, dibayar kembali Rp100 juta sisa Rp289.939.500. Nah, pada 20 Agustus 2021, kembali jual kopi 5.750 Kg dengan harga Rp20.500 didapat Rp117.875.000 ditambah sisa lama, total keseluruhannya Rp407.814.500. 

Lalu ada transfer Rp50 juta berkurang Rp357.814.500, lalu dibayar kembali Rp50 juta, sisa Rp307.814.500, dibayar lagi sebesar Rp50 juta sehingga Rp257.814.500," terang Rusdi.

BACA JUGA: Siswa SMP Korban Perundungan di Empat Lawang akan Didampingi Psikolog

Akan tetapi, sambung Rusdi, ketika berhitungan kembali ada selisih, menurut Ismanjoyo, Ruismanto mengambil uang Rp 150 juta, sementara menurut klien tidak ada. 

"Nah, disepakati oleh kedua belah pihak untuk mencari bukti-bukti terhadap Rp150 juta, sedangkan Rp107.814.500 di bayar dan ditandatangani pada 2 Oktober 2021," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: