Citraland
Honda

Hoaks! Pemerintah Setop Tunjangan Profesi Guru, Disdikbud Ogan Ilir: TPG Tetap Dibayar

Hoaks! Pemerintah Setop Tunjangan Profesi Guru, Disdikbud Ogan Ilir: TPG Tetap Dibayar

Ilustrasi guru mengajar di kelas. Update terbaru, TPP Guru saat ini sedang proses pencairan, coba deh cek rekening--smkn3wonosari-gk.sch.id

"Kalau guru tidak aktif mengajar dan menjalankan tugas, maka bisa diajukan untuk penghentian pembayaran sertifikasi. Kalau tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, otomatis Disdikbud akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan. Karena itu, kita ingatkan para guru agar menjalankan kewajiban sebaik mungkin," tukasnya.

Kekhawatiran pemerintah pusat akan menghentikan pembayaran sertifikasi guru mengemuka lantaran aturan soal tunjangan profesi guru hilang dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," ucap Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, dikutip dari Antara, Kamis, 1 September 2022.

PGRI, kata dia, menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen dari UU Sisdiknas. 

Pihaknya karena itu mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

Tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Pasal 4 beleid itu mengatur guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.

Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:

-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta

-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta

-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta

-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com