Hoaks! Pemerintah Setop Tunjangan Profesi Guru, Disdikbud Ogan Ilir: TPG Tetap Dibayar
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Update terbaru, TPP Guru saat ini sedang proses pencairan, coba deh cek rekening--smkn3wonosari-gk.sch.id
Lalu, aturan tunjangan guru non PNS tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.
"Guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru," bunyi aturan itu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com