Honda

PGRI Empat Lawang Tolak Penghapusan Tunjangan Guru dan Dosen

 PGRI Empat Lawang Tolak Penghapusan Tunjangan Guru dan Dosen

Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang, H Joncik Muhammad-Eko-palpres.com

Untuk golongan 3A berkisar Rp3 juta perbulan, dibayar pertiga bulan, artinya Rp9 juta.

BACA JUGA: Senyum Ceria Ratusan Guru Honorer di OKI Usai Dikukuhkan Jadi PPPK 

Sementara golongan 4 A atau 4 B berkisar sampai Rp12 juta per 3 bulan dibayarkan. 

Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, setiap penerima TPG dipotong pajak 15 persen," terangnya.

Dijelaskannya juga, kriteria masa kerja untuk mendapatkan TPG atau sertifikasi adalah minimal mengajar 5 tahun, sudah mengikuti diklat yang diadakan oleh Kementerian melalui online. 

"Setiap guru wajib mengajar 24 jam, mengikuti tes dan lulus dinyatakan oleh Kementrian Pendidikan," katanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Muba Siapkan Regulasi Beasiswa S3 bagi Guru

Lebih jauh ia menjelaskan, setiap tahun guru bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi ke operator di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah masing-masing. 

"Jadi guru, kepsek pengawas harus lulus tes dulu, baru bisa dapat sertifikasi," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com