RDPS
Honda

Oknum Polisi Pemukul Anggota Pomdam II/Swj Diduga Gangguan Mental

Oknum Polisi Pemukul Anggota Pomdam II/Swj Diduga Gangguan Mental

Praktisi Hukum dari Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners, Sapriadi Syamsudin, SH., MH-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Curi Ponsel di Pos Satpam, Edo Ditangkap Polisi

Karena, sambugn Sapriadi, jika menunggu anggota yang secara medis diduga gangguan jiwa untuk mengundurkan diri suatu hal yang tidak mungkin terjadi.

Artinya jika aturan mainnya ada jika terbukti secara medis gangguan jiwa maka diberhentikan dari tugas dan dinasnya.

“Tren saat ini, netizen bahkan kadang-kadang mengambil kewenangan hakim jika sudah viral di media sosial.dengan berkomentar untuk memvonis atas suatu kejadian Untuk itulah, saya harapkan jika anggota DPR RI membuat terobosan untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU tersebut sehingga tidak terjadi polemik lagi,” ucapnya.

Viral Video Oknum Polisi Pukul Anggota Pomdam II/Swj

BACA JUGA: Massa Kembali Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa

Video Viral memperlihatkan aksi pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polda Sumatera Selatan berinisial Bripka IS terhadap personil Pomdam II Sriwijaya yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 13 September 2022.

Informasi yang dihimpun bahwa, personel Pomdam II/Swj yang menjadi korban pemukulan tersebut telah melapor ke SPKT Polda Sumsel, setelah kejadian.

Hingga, laporannya sudah langsung diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh petugas riksa unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa, terkait laporan tersebut ia mengaku baru sebatas menerima informasi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Pasang Kawat Berduri di Kawasan DPRD Sumsel, Terjunkan Ribuan Personel

"Saya hanya mengetahui sebatas informasi mengenai hal tersebut," ujarnya, Rabu 14 September 2022.

Namun Kombes Pol Supriadi menegaskan, bahwa oknum anggota yang terlibat kasus hukum silahkan diproses sesuai hukum dan hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: