Honda

Oknum Polisi Pemukul Anggota Pomdam II/Swj Diduga Gangguan Mental

Oknum Polisi Pemukul Anggota Pomdam II/Swj Diduga Gangguan Mental

Praktisi Hukum dari Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners, Sapriadi Syamsudin, SH., MH-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COMOknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap anggota Pomdam II/Swj diduga mengalami gangguan mental.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum dari Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners, Sapriadi Syamsudin, SH., MH kepada palpres.com, Rabu, 14 September 2022.

Sapriadi menyayangkan terjadinya aksi pemukulan yang dilakukan oknum penegak hukum.

Sebab, meski dilakukan oleh oknum, namun akan memberikan efek negatif kepada institusinya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Beri Sanksi Tegas Oknum Polisi Pukul Anggota PM

Dari kejadian tersebut, masyarakat maupun netizen dikhawatirkan memberikan kesimpulan jika antara Polri dengan TNI sudah tidak satu jalan.

Mengingat, masyarakat melihat akibat dari kejadian yang dihasilkan dari peristiwa.

“Belum hilang dari ingatan kita kejadian polisi membunuh polisi. Sekarang giliran di Palembang, oknum polisi memukul anggota Pomdam II/Swj. Efeknya institusi yang dibawa,” kata Sapriadi.

Informasi yang dia terima, oknum anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap anggota Pomdam II/Swj diduga mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:Aksi Pemukulan Anggota Pomdam II Sriwijaya Viral, Oknum Polisi Diperiksa

Harusnya, sambung Sapriadi, jika ada anggota yang diduga mengalami gangguan jiwa, mental atau stress, dilakukan tindakan berupa pensiun dini atau diberhentikan.

“Tapi masalahnya ini, pengangkatan dan pemberhentian tidak ada dalam UU. Tidak ada narasi yang menyebutkan jika polisi yang mengalami gangguan jiwa diberhentikan,” katanya.

Untuk itulah, dia menilai jika sudah ada kekosongan hukum dalam penegakan aturan di institusi kepolisian.

Dengan begitu, dia menyarankan jika anggota DPR RI melakukan terobosan untuk mengamandemen atau melakukan revisi aturan terkait pemberhentian tidak hanya tentang polisi saja namun tentang lembaga negara lainnya juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: