Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Mura, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda
Majelis hakim PN Tipikor Palemanng yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau kepada ketiga terdakwa.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Pelaku Dugaan Korupsi Proyek di RS Kusta dr Rivai Abdullah
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada masing-masing para terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pledoi /pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com