Kapolri Ungkapkan Alasan Putri Candrawati Tidak Ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--
JAKARTA,PALPRES,COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawati (PC) salah satu tersangka kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak ditahan.
Putri Candrawati merupakan satu-satunya tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak dilaukkan penahanan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana dikutip palpres.com dari video yang diunggah di kanal Youtube KickAndy pada Senin 19 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasan tidak ditahannya Putri Candrawati salah satunya alasan kemanusiaan.
"Saya kira ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik petimbangan subyektif yang menjadi kewenangan penyidik, sepanjang tersangka tersebut kooperatif, dan kemudian saya melihat ada rekomendasi dari Komnas perempuan dari kondisi prikologi putri perlu perhaitan khusus, dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun,"jelas Kapolri.
BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali
Meski tidak ditahan, Kapolri memastikan jika Putri Candrawati mendapatkan perlakuan layaknya tersangka lainnya.
"Terkait apakah dia menghalangi penyidikan,ataukah ingin mengulangi (kesalahan) tentu itu menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan untuk mencekal dan memberikan kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali,"tambah Kapolri.
Tidak ditahannya Putri Candrawati memang menjadi polemik di tengah masyarakat, publik ramai membandingkan perlakuan institusi Polri terhadap Putri dan tersangka wanita lainnya yang masih mendapatkan penahanan meski memiliki anak yang masih balita.
"Ini memang menjadi keputusan yang tidak poluler dimata publik tapi bagi saya, saya juga meminta kepada penyidik terkait hal seperti ini sebaikanya memiiki SOP yang sama, jadi terhadap masyarakat yang memiliki kelompok rentan seharusnya bisa mendapatkan kesempatan yang sama,"harap Kapolri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini
Namun Kapolri menegaskan jika tidak ditahannya Putri Candrawati mungkin menjadi bagian dari negosiasi atau kewenangan FS yang tersisa di institusi.
"Saya kira dengan hukuman-hukuman yang akan dijatuhkan kepada FS tentunya ini artinya tidak ada kewenangan dia (FS) yang mempengaruhi penyidik yang membuat jadi ragu-ragu tapi lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif dan hal yang bersifat kemanusiaan karena adanya rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal,"tegas Kapolri.
Lebih lanjut Kapolri menambahkan jika motif pembunuhan Brigadir J mengarah pada dua yaitu asusila dan perselingkuhan.
"Dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, motifnya tidak lepas dari dua hal tersebut, mengarah keapda asusila, nanti kita buka di pengadilan, karena ada hal yang bersifat privat dan kita hormati semua. Karena yang paling utama adalah mengungkap mengungkap peristiwa sesungguhnya,"ungkap Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: