Tak Perlu Repot, Berobat Cukup Pakai KTP di RSUD Rupit
Saat ini peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit.-Hengki Pransis-Palpres.com
MURATARA, PALPRES.COM- Saat ini peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit.
"Cukup membawa KTP saja, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN sudah dapat fasilitas untuk berobat,” kata direktur RSUD Rupit dr Ladonna Sianturi, 19 September 2022.
Sambungnya, bagi yang kartunya hilang, atau lupa bawa kartu JKN saat berobat, cukup menunjukkan NIK KTP saja sudah bisa mengakses layanan administrasi maupun layanan di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat kurang mampu untuk mengambil surat keterangan tidak mampu dari desa setempat, kemudian meminta rekomendasi Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Jalan Desa Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan
“Kemudian surat tadi di bawa ke rumah sakit tempat berobat. Itu bisa, surat atau kartu dari Dinas Kesehatan tersebut berlaku selam 24 jam,” kata dr Ladonna.
Ladonna menjelaskan, pelayanan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai awal September 2022.
“Sudah sejak per 1 September 2022 sudah banyak masyarakat kita yang berobat cukup membawa KTP saja,” ujarnya.
Berobat cukup membawa KTP saja merupakan program health coverage telah di launching Pemerintah daerah untuk peserta Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kadinkes Muratara dr Arios Saplis mengatakan pemerintah Muratara telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional dan peraturan turunannya, sehingga Bupati Muratara sangat berkomitmen dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten.
BACA JUGA:1.046 Honorer Akan Ditetapkan Petugas P3K Pemkab Ogan Ilir
“Jumlah penduduk Kabupaten Muratara yang menjadi sasaran kepesertaan sebanyak 194.799 jiwa, mulai bulan Agustus jumlah kepesertaan berdasarkan segmentasi sebanyak 195.124 jiwa atau 100,17 Persen, melebihi target UHC sebesar 98 persen,” katanya.
Ia juga mengingatkan ada beberapa hal yang masih menjadi koreksi dan perhatian bersama terkait data ganda, data kematian peserta yang belum update yang menjadi pekerjaan rumah untuk perbaikan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com