RDPS
Honda

Klaim Tak Ada Hubungan dengan Gudang Minyak yang Terbakar, Pertamina: Ada yang 'Kencing', akan Ditindak

Klaim Tak Ada Hubungan dengan Gudang Minyak yang Terbakar, Pertamina: Ada yang 'Kencing', akan Ditindak

Petugas pemadam kebakaran dan pihak keamanan saat memantau lokasi kebakaran di gudang minyak, di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di Kertapati.

Diketahui terjadi kebakaran di gudang minyak di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 12.10 WIB

“Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut,” ujar  Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Nikho juga mengaku jika untuk pengawasan penyaluran menjadi ranah BPH Migas, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (di lembaga penyalur).

Disinggung mengenai adanya praktik ‘kencing” di lapangan, Nikho mengaku jika memang kedapatan ada praktik tersebut maka pihaknya akan memproses.

“Kalau memang ketahuan ada praktik seperti itu, pastinya sesuai aturan yang ada, maka Awak Mobil Tangki akan dipecat, intinya jika ada internal terbukti terlibat, pasti akan ada sanksi dari perusahaan,” jelasnya.

Sedangkan terkait masih panjangnya antrean masyarakat yang membeli BBM bersubsidi seperti pertalite meski harga Pertalite sudah naik, diakui Nikho hal itu masih terjadi lantaran masih banyak pengguna yang membeli pertalite.

Dari informasi yang diperoleh, SPBU diminta hanya untuk melayani satu jalur pembelian pertalite saja, sehingga anterean jadi lebih panjang. Padahal biasanya jalur pengisian pertalite dilayani dua jalur (nozzle) untuk satu mesin pompa bensin.

“Iya,” ujar Nikho ketika ditanya apakah memang benar untuk pembelian pertalite saat ini hanya satu jalur.

Dia beralasan, pihaknya juga harus melayani pelanggan yang akan membeli produk non subsidi dengan nyaman.

“Jadi dengan melihat kondisi di SPBU, tentunya kami juga harus menyesuaikan,” katanya.

Untuk mengurai panjangnya antrean pembelian BBM non subsidi, pihaknya terus mengimbau agar pengguna membeli BBM berkualitas, selain Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com