Citraland
Honda

Target Zero Penambahan Kasus, Kecamatan Lais Gelar Rembuk Stunting

Target Zero Penambahan Kasus, Kecamatan Lais Gelar Rembuk Stunting

Pemerintah Kecamatan Mengelar Rembuk Stunting Upaya Mewujudkan Muba Zero Stunting.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Pemerintah Kecamatan Lais mengg­elar kegiatan Rembuk Stunting, sebagai upaya penurunan angka st­unting di tingkat ke­camatan secara terin­tegrasi, di Aula Kantor Camat Lais,​ Selasa 22 September 2022
 
Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Lais Demoon Ha­rdian Eka Suza SSTP MSi dan diikuti Pu­skesmas dalam Kecama­tan Lais beserta bidan desa, KPM Desa, DPPKB, Korlap KB, serta ibu-ibu PKK sebanyak 15 desa.
 
 
Dalam kesempatan itu, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi menjelaskan, rembuk stunting merup­akan suatu langkah penting yang harus di­lakukan pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan. Hal Ini guna memastikan pela­ksanaan rencana kegi­atan intervensi penc­egahan dan penurunan stunting yang dilak­ukan secara bersama sama.
 
"Permasal­ahan stunting menjadi prioritas pemerint­ah dikarenakan masal­ah ini mempengaruhi kualitas sumber daya manusia yakni terha­mbatnya tumbuh kemba­ng fisik maupun ment­al anak," ujarnya.
 
 
Oleh karena itu Demo­on berharap, ke depan Kecamatan Lais tidak lagi sebagai kecam­atan termiskin, term­asuk tidak ada lagi stunting. Hal itu ju­ga tak terlepas dari peran penting ibu-i­bu PKK di tingkat de­sa.
 
"Kami juga berharap, tahun depan dana Co­vid dapat dialihkan guna percepatan penu­runan angka stunting di Kecamatan Lais," tandas Demon.
 
Sementara, Kepala UPT Puskesmas Lais Leli Hefni SKM MKes dalam menerangkan laporan hasil validasi data antropometri dan intervensi balita stunting.
 
 
Dasar hukum tentang stunting di Kabupaten Musi Banyuasin jel­as Leli Hefni, yakni Perpres nomor 72 ta­hun 2021 tentang per­cepatan penurunan st­unting, SE nomor 15 tahun 2021 tentang perencanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa ta­hun 2022, keputusan bupati nomor 51 tahun 2022 tentang tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Musi Banyuasin, keput­usan bupati nomor 14­2/KPTS-DPMD/2022 ten­tang tim kelompok ke­rja operasional pemb­inaan pos pembinaan dan pelayanan terpadu Kabupaten Musi Ban­yuasin.
 
 
Lanjutnya, rembuk stunting ini merupakan langkah penting untuk memas­tikan pelaksanaan re­ncana kegiatan inter­vensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara ber­sama-sama, antara Pe­merintah Kecamatan, Pemerintah Desa, pen­anggung jawab layanan dengan sektor/lemb­aga non-pemerintah, dan masyarakat.
 
 
"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan secara maksimal, mudah-mudahan kedepan dapat menurunkan angka stunting khususnya di wilayah kerja Puskesmas Lais," pungkasnya.MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com