Honda

Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api yang mengamuk di gudang minyak, di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Propam Polda Sumsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polda Sumsel, Aipda Syafruddin (42).

Oknum polisi tersebut diduga yang menyewakan lahan gudang di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang kepada BR, yang akhirnya diamuk si jago merah beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai terhitung 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, " tegas Kombes Pol Ngajib kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA: Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar Berhasil Diringkus

Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. 

"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri, terkait permasalahan kebakaran maupun gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya.

Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin, menurut dia, ditanggani Provost Polda Sumsel.

“Disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.

BACA JUGA: Anggota Terlibat Kasus Gudang Terbakar, Kapolrestabes: Akan Ditindak Tegas

Sedangkan untuk kasus ini lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

"Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. 

Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan selama di tempat khusus oknum polisi tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan terkait masalah ini," tutupnya.  

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com