Honda

Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar Berhasil Diringkus

  Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar  Berhasil Diringkus

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin, saat memberi keterangan pada pers terkait diamankannya pemilik mobil tangka BBM yang t-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengamankan S, pemilik mobil tangki, yang membawa bahan bakar minyak (BBM).

Mobil itu ditemukan ikut terbakar di dalam gudang penyepul solar yang diamuk si jago merah, di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Pelaku diketahui berinisial S berasal dari PT DKA Palembang, dinilai terbukti melakukan penggelapan BBM dengan menjualnya.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA: Anggota Terlibat Kasus Gudang Terbakar, Kapolrestabes: Akan Ditindak Tegas

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran beberapa waktu lalu.

"Pelaku terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat tersebut, yang sudah berjalan lima bulan operasi itu," katanya.

Diduga saat proses pemindahan minyak menggunakan pompa terjadi percikan api, yang membakar habis gudang Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022.

"Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlalu nantinya, terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu," tutupnya.  

BACA JUGA: Polisi Selidiki Legalitas Gudang Minyak yang Terbakar

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB.

Para saksi tersebut yakni pemilik lokasi lokasi SP dan penyewa lokasi BR.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi mengenai kebakaran tersebut.

"Kita akan memanggil beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan penyewanya, yang mempunyai gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com