Fauwaz Diradja: Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Perlu Komitmen Semua Pihak
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang, RM Fauwaz Diradja SH Mkn foto bersama disela-sela Sarasehan Akar Rumput "Refleksi Hari Tani ke-62: Mafia Tanah Berkuasa, Benarkah?" di Rocca Coffee and Resto, Jalan Demang Lebar Daun Palemban-Dudy Oskandar-palpres.com
BACA JUGA:Sultan Fauwaz Apresiasi TUW Lestarikan Nasi Minyak
Karena itu menurut RM Fauwaz Diradja, tinggal komitmen semua pihak untuk memberantas kejahatan pertanahan ini, termasuk komitmen yang hadir dalam Sarasehan Akar Rumput dan semua komponen masyarakat .
Lalu, bersama-sama dan bahu membahu untuk memberantas sengketa, dan konflik pertanahan ini .
“Soal realisasinya sekarang, kalau secara simbolis mereka banyak memberikan pernyataan-pernyataan , tapi tinggal kita lihat bagaimana praktiknya, mudah-mudahan simbolis dan praktiknya sesuailah ,” katanya.
Sedangkan Kombes Pol. Jansen Sitohang S.IK.,M.H selaku Kabid Hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan, jika masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dipersilahkan untuk melapor ke institusi Polri dan tentunya akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kenalkan Laquer, Sultan Fauwaz: SMB II Sangat Senang Berkesenian
Drs. Makmur Siboro, Perwakilan dari BPN Sumsel mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen tidak melakukan kejahatan pertanahan.
"Kami mengajak kepada seluruhnya masyarakat untuk tidak ikut serta dalam segala hal yang menyangkut kejahatan pertanahan, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak." katanya.
Sementara, Rita Susanti S.H.,M.H selaku Perwakilan dari Kejati Sumsel mengatakan, komitmen dari Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah dalam hal ini bidang intelijen .
"Kami dari Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung memiliki komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah.
BACA JUGA:Wajah SMB II Dilukis Seniman, Sultan Fauwaz: Itu Imajinasi Si Pelukis
Barang tentu ini butuh dukungan dari masyarakat agar dapat sama-sama memberantas hal tersebut." katanya.
Sedangkan Ir. Feri Kurniawan Deputi K-Maki Sumsel mengatakan, bahwa regulasi pertanahan di Indonesia harus sinkron dengan UU Pokok Agraria.
"Kedepannya perlu dilakukan sinkronisasi antara regulasi satu dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Jangan sampai nanti ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria, harmonisasi dan sinkronisasi sangat diperlukan kedepannya agar kejahatan oknum mafia tanah yang merusak citra institusi dapat dicegah sedemikian mungkin adanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com