Polisi Ringkus Cangkuk Si Pengendar Sabu
Bersama Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene menunjukkan barang bukti sabu milik pelaku Cangkuk-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Rak Piring, Polisi Berhasil Temukan Sabu Seberat 6,97 Gram
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang blender Narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 Kilogram (Kg) asal Pekanbaru, Provinsi Riau di aula Satres Narkoba, Senin 26 September 2022.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari lima tersangka hasil ungkap kasus yang berhasil dilakukan.
"Kita melakukan pemusnahan sendiri bersama dengan Kejaksaan dan tim labor Polda Sumsel, dimana terlebih dahulu di tes keasliannya.
Kemudian diblender, " ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Seorang Remaja Diciduk Polisi
Kombes Pol Ngajib menjelaskan, bahwa tujuan pemusnahan sendiri merupakan salah satu dari langkah tindak lanjut dari proses penyelidikan, dimana barang bukti Narkoba harus dimusnakan.
"Barang bukti yang kita dapatkan ini dari operasi yang dilakukan anggota kita, dengan menangkap para lima pengendar yang merupakan jaringan antar provinsi, " katanya.
Sedangkan asal barang yang dimusnahkan sendiri dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Mereka mengambil barang di Pekanbaru dan mengendarkannya di Palembang, " tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya pihaknya telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan nakorba tersebut di wilayah hukum Polrastabes Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com