Honda

Sembunyikan Sabu di Rak Piring, Polisi Berhasil Temukan Sabu Seberat 6,97 Gram

Sembunyikan Sabu di Rak Piring, Polisi Berhasil Temukan Sabu Seberat 6,97 Gram

Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani SIK S Sos menunjukkan barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu dari tangan pelaku M Agus Surono. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil meringkus seorang pengedar di kediamannya dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 6,97 gram.

Pelakunya M Agus Surono (32) warga Jalan Slamet Riady, Lorong Kidul Darat, Kecamatan IT II Palembang ditangkap beberapa waktu lalu dan langsung digiring ke Mapolsek IT II Palembang. 

Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani SIK S Sos mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di jalan sekitar kediaman pelaku dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Dari laporan itulah anggota kita berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sabu yang telah di paketkan seberat 6,97 gram," ujarnya, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Kali Ini Mahasiswa Jadi Korbannya

Untuk modusnya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa barang ini merupakan titipan dari bosnya (bandar,red) untuk dijualkan. 

“Setelah terjual habis, dari keterangan pelaku ke kita uangnya hasil penjualan Rp7 juta dan keuntungannya Rp1 juta," katanya.

Untuk operasi penjualan yang dilakukan pelaku sendiri sudah tiga bulan terakhir ini, untuk sasarannya sendiri tidak menentu karena mereka datang ke rumah pelaku langsung. 

“Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat di pecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita," ungkapnya. 

Selain mengamankan barang bukti sabu, turut diamankan barang bukti satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip bening kecil, satu buah bekas kotak rokok tempat penyimpanan sabu, dan uang tunai Rp150 ribu.

"Atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, karena barang bukti yang diamankan di atas 5 gram sabu," jelas Kompol Fadilah.

Sementara itu, pelaku Agus mengatakan, bahwa selain menjual kan barang terjual, ia juga menggunakan barang haram itu. 

“Selain menjual barang itu, saya juga menggunakannya," aku dia saat dihadirkan dalam press release di halaman Mapolsek IT II Palembang. 

Dirinya menjelaskan, bahwa delapan paket yang diberikan bisa 10 hingga 20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman seprofesi di kapal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com