Honda

Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Bisa Terjerat Kode Etik, Sanksi Terberat Masuk Penjara

Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Bisa Terjerat Kode Etik, Sanksi Terberat Masuk Penjara

AR, mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga menjadi korban kekerasan pada Diksat UKMK Litbang saat memberikan klarifikasi melalui video yang dia buat.-tangkapan layar-

BACA JUGA:10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Dari hasil pemeriksaan selama 8 jam, sambung Dr Hamidah, beberapa mahasiswa mengakui jika melakukan pemukulan.

Namun begitu, Tim Pencari Fakta akan terus menggali informasi lain terkait motif hingga terjadi kekerasan tersebut.

“Ini baru data mentah, nanti seluruh data ini akan kita serahkan kepada Ibu Rektor. Tapi yang jelas tidak ada anak-anak melakukan itu (kekerasan, Red) tanpa ada penyebabnya,” jelasnya.

Untuk itulah, pihaknya akan kembali memeriksa 10 mahasiswa ini, hari ini, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait motif yang dilakukan mahasiswa sehingga terjadi kekerasan.

“Besok kita lakukan pemeriksaan terkait dengan pihak pemukul, mereka punya data yang menyebabkan terjadinya pemukulan. Tidak mungkin melakukan tanpa penyebab,” kata Wakil Rektor 1 UIN Raden Fatah Palembang ini.

Korban Arya sendiri sudah melaporkan kejadian yang dialami ke petugas SPKT Polda Sumsel.

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

BACA JUGA: Saat Peringatan G30S/PKI, Mahasiswa UIN Dipukuli hingga Pagi Hari

Kuasa Hukum Sigit mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari lima orang itu terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Klien kita mendapatkan luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang," ujar Sigit, Selasa 4 Oktober 2022.

Sehingga pihaknya mewakili sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban Arya dan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH.

"Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas dan diproses hingga pengadilan, untuk permasalahannya sendiri berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: